MEMBANGUN EKONOMI KERAKYATAN MELALUI
JARINGAN DAN KEMITRAAN
Pengembangan usaha kecil, menengah dan koperasi (pelaku ekonomi kerakyatan); dipihak lain, usaha besar dan BUMN mempunyai hak sama untuk berusaha dan mengelola sumber daya alam.
Menciptakan kondisi ekonomi sehat, diharapkan pengusaha besar dan BUMN bermitra dengan pengusaha kecil, menengah dan koperasi. Melalui sistem jaringan maupun kemitraan diharapkan mampu menciptakan kondisi ekonomi yang sehat.
Rupanya dari amanat konstitusi, paling tidak ada tiga unsur penting yang harus diperhatikan dalam kegiatan ekonomi nasional yaitu:1. Menghindari terjadinya monopoli, pemusatan-pemusatan kekuatan ekonomi yang merugikan rakyat.
2. Melakukan deregulasi dan debirokratisasi yang terus-menerus di bidang ekonomi secara konskwen yang mendukung langkah kegiatan berkembangnya pengusaha kecil, menengah dan koperasi.
3. Mengembangkan dan meningkatkan kemampuan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat agar semakin berakar dalam masyarakat, terutama di pedesaan.
Ketiga unsur tersebut bertujuan membangun dan membentuk ciri-ciri ekonomi kerakyatan. Dan ekonomi kerakyatan dimaksud adalah kegiatan ekonomi yang memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi.
Agar hal ini terwujud, kebijaksanaan pemerintah menjadi cukup penting.
Di pihak lain, dituntut pula semangat masyarakat untuk mewujudkan dan melaksanakan kebijaksanaan tersebut. Sehingga ekonomi kerakyatan diharapkan dapat terlaksana dan berkembang keberadaannya, menjadi pilar utama perekonomian nasional.
Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil, koperasi dengan usaha menengah dan atau dengan usaha besar maupun BUMN. Disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip-prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
Sedangkan jaringan usaha adalah bangun hubungan yang menggambarkan tali-temali kegiatan usaha dalam suatu perusahaan atau beberapa perusahaan dalam kegiatan usaha ekonomi (relatif kompleks ).
Atau kerja sama dari sedikitnya tiga perusahaan yang bersifat luwes guna mewujudkan persaingan yang sehat diantara mereka dalam mendapatkan peluang pasar yang baru.
Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah sebagai unsur dari pelaku ekonomi kerakyatan, disamping adanya BUMN dan Pengusaha Besar. Pelaku-pelaku tersebut pada kenyataannya di lapangan, relatif mengalami persaingan kurang sehat.
Apalagi dengan terbukanya ekonomi pasar bebas yang bertumpu pada kegiatan ekonomi global. Di mana akan terjadi ancaman serius terhadap usaha kecil dan menengah dalam dunia persaingan.
Apalagi bila pemerintah sudah tidak mampu atau tidak dibenarkan lagi, melakukan proteksi berupa kebijaksanaan sebagai tindakan perlindungan terhadap koperasi, usaha kecil dan menengah.
Persaingan sehat yang dimaksud adalah persaingan bersifat terbuka antar pelaku ekonomi dalam hal memperoleh kesempatan dan perlakuan sama dan adil dalam menghasilkan, menjual dan membeli suatu barang atau jasa sehingga tidak terjadi dominasi pasar yang merugikan masyarakat banyak.
Untuk mewujudkan persaingan sehat ini, usaha kecil, menengah perlu meningkatkan daya tawarnya agar mampu meningkatkan daya saingnya.
Melalui kemitraan dan jaringan usaha, baik koperasi, usaha kecil dan menengah diharapkan mampu bergabung dengan baik. Sekaligus menaikkan daya saingnya.
Usaha besar dan BUMN diharapkan mampu membentuk jaringan dan kemitraan dengan koperasi, usaha kecil dan menengah dengan menularkan berbagai kemampuannya. Sebaliknya, usaha besar dan BUMN mampu memperoleh manfaat dari hasil jaringan dan kemitraan tersebut.
a. Permodalan (Usaha Besar dan BUMN menyediakan modal).
b. Aspek manajemen dan Penggunaan Teknologi: antara lain; Produksi teknologi, pengelolaan, manajemen murni, pengemasan dan lain-lain.
c. Aspek pembelian dan pemasaran, antara lain: Pembelian bersama, aspek pemasaran, informasi pasar, bantuan promosi, pengembangan jaringan usaha, bantuan identifikasi pasar dan prilaku konsumen.
d. Sedangkan pola-pola kemitraan dapat dilakukan berupa : Pola inti plasma, Pola sub kontrak, Pola Dagang Umum, Pola Waralaba atau Franhcise, Pola Keagenan, Pola bapak angkat, pola Vendor, Modal ventura dan lain-lain.
Usaha kecil baik formal maupun non formal di dalam meningkatkan daya saingnya perlu melakukan jaringan usaha. Daya saingnya kemungkinan akan dapat meningkat apabila bergabung dalam bentuk koperasi.
Bentuk koperasi disamping mencegah persaingan antara sesama usaha kecil, sebaliknya akan terjadi ‘’sinergi’’ yang menghasilkan daya saing melebihi jumlah kekuatan dari anggota-anggotanya.
a. Jaringan produksi
Kegiatan sebuah jaringan untuk mengkoordinasikan perencanaan dan pengembangan produk, serta memperbaiki proses produksi.
Menggabungkan keahlian khusus masing-masing unit usaha membentuk produk baru, peralatan, sistem produksi dan lainnya, membuat produk unggul dapat di eksport.
b. Jaringan pemasaran
Mereka bekerja sama untuk memenangkan persaingan pemasaran. Perusahaan dalam jaringan biasanya penghasil barang saling melengkapi.
c. Jaringan pelayanan
Kelompok perusahaan kecil bergabung dalam pembiayaan untuk jasa tertentu: pelatihan, informasi, teknologi, manajemen konsultasi atau jasa konsultasi ahli, misalnya : Pelatihan bersama dan lain-lain.
d. Jaringan Kerja Sama
Kerja sama pembelian, peningkatan tenaga kerja, pengembangan produk dan kerja sama produk, kerja sama penjualan dan pemasaran
e. Memecahkan Tantangan UKM dengan Jaringan Usaha
Tantangan berupa terbatasnya akses terhadap jasa profesional : Konsultasi Manajemen, Akuntansi, Penelitian Pasar dan konsultasi lainnya.
Terbatasnya untuk memperoleh informasi pasar dunia, akses untuk memperoleh modal, terbatasnya memperoleh kontrak besar karena kekurangan sumber daya handal dan terbatasnya kemampuan untuk bersaing dengan perusahaan asing yang masuk ke pasar lokal.
f. Jaringan antar Koperasi, Swasta dan BUMN atau sesama koperasi. Jaringan kerja sama di bidang waserda; harga dan mutu pelayanan, sistem pembayaran, cara pengepakan, cara pengiriman barang, cara pemasaran, pembelian bersama, permodalan dan pengadaan barang dan bidang lainnya.
Jaringan kerja sama harus jelas hak dan kewajiban masing-masing. Sistem pengawasan dan ganti rugi pelanggaran diadakan kesepakatan. Perjanjian perikatan kerjasama harus mempunyai kekuatan hukum yang sah dan pasti.
Mewujudkan ekonomi kerakyatan perlu memberikan kesempatan kepada koperasi, usaha kecil dan menengah tanpa mengabaikan usaha besar dan BUMN.
Mewujudkan perekonomian tangguh dan memberi kesejahtraan masyarakat yang adil; diharapkan ekonomi kerakyatan mampu menjadi soko guru perekonomian nasional. Untuk mewujudkan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menjadi penyangga utama perekonomian nasional, perlu dilakukan kemitraan dan jaringan usaha, diantara pelaku ekonomi nasional.
Sebagai penutup, keberhasilan kebijaksanaan tersebut sangat tergantung kepada semangat kegiatan para pelaku ekonomi. Dipihak lain ditentukan pula oleh kebersediaan pemerintah memfalisitasi para pelaku ekonomi dengan tepat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar